PERWIRA JOGJA Adalah sebuah lembaga untuk menampung kegiatan masyarakat yang tertarik pada kegiatan wirausaha dan kesehatan alami.
Wednesday, January 21, 2015
Zakat Infaq Sedekah 2015
ZAKAT INFAQ SEDEKAH 2015
1-Wajibkah Infaq & Sadaqah itu?
QS Al Baqarah: 110
QS Al Baqarah: 267
QS At Taubah: 103
Wajibkah infaq dan sadaqah itu sebagaimana zakat? Dalam buku tafsir Al Qur’an yang diterbitkan oleh Badan Wakaf UII dikatakan bahwa sadaqah wajib disebut zakat dan sadaqah sunnah diebut infaq.
Menurut DR. H. Sumedi, M.Ag pengelolaan ZIS hingga kini belum maksimal dan belum tepat sasaran karena masih ada orang miskin dan kurang trampil
Perintah ZIS di dalam Al Qur'an bagi orang yang beriman jelas, antara lain perintah zakat (QS Al Baqarah: 110), perintah infaq (QS Al Baqarah: 267), dan perintah sadaqah (QS At Taubah: 103).
Pertama: Perintah zakat dalam QS 2: 110 dan QS 41: 6-7 menyatakan jelas yaitu bayarlah zakat. Artinya siapa saja yang membayar, berpahalalah dan siapa yang mengingkari (tidak berzakat), diancam siksa seperti siksaan pada kaum musyrikin. Bahkan dalam kitab fikih dikatakan bahwa harta seperti emas yang telah mencapai satu nishab harus dizakati jika telah mencapai satu haul (setahun).
Zakat diberikan kepada siapa tidak jelas dalam Al Qur'an. Berbeda dengan infaq dan sadaqah. Dengan zakat, harta yang dizakati menjadi bersih dan bertambah. Dengan zakat, masih ada kemungkinan peredaran harta tidak merata. Karena itu, masih diperlukan media lain untuk pemerataan harta tanpa harus merugikan orang kaya, yaitu dengan infaq dan sadaqah
Jika kaidah asal mula pada perintah Allah swt menunjukkan wajib dipakai pada ayat zakat (Al Baqarah: 110), ayat infaq (Al Baqarah: 267), dan ayat sadaqah (At Taubah: 103), maka bayar zakat, infaq dan sadaqah : wajib karena ketiganya perintah-Nya
Kedua: Perintah infaq dalam Al Qur'an juga sama tegasnya dengan perintah zakat karena ada pahala bagi yang melakukan dan ada ancaman bagi orang yang tidak berinfaq. Hal ini ada di dalam QS al Baqarah: 267: Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infaqkan dari padanya…
Sebagian rizki itu diperintahkan Allah untuk diinfaqkan. Kalau infaq bukan suatu keharusan, maka Allah tidak menegur orang yang tidak mau berinfaq (Lihat QS. Al Hadid: 10)
Infaq dapat dijadikan sarana sebagai alat untuk mengundang datangnya rizki yang lebih banyak lagi (Lihat QS Al Baqarah: 261). Makna menginfaqkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, dakwah ekonomi & kesehatan; pembangunan sekolah, rumah sakit, usaha, dll.
Infaq itu besar pahalanya (Lihat QS Al hadid: 7). Yang dimaksud dengan menguasai dalam ayat ini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Karena hak milik harta pada hakikatnya adalah pada Allah swt. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu manusia tidak boleh kikir dan boros
Sedangkan ancaman terhadap orang yang tidak mau infaq disebutkan juga oleh Allah dalam QS At Taubah: 34: dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
Perintah infaq jika kita cermati sebenarnya lebih berat daripada zakat karena infaq diperintahkan kepada orang beriman saat mereka dalam keadaan lapang atau sempit (lht Ali Imran: 133 - 134)
Adapun kepada siapa infaq diberikan, Allah menjelaskan kepada: (1)Bpk Ibu; (2)kerabat; (3)anak yatim; (4)orang miskin; (5)ibnu sabil (QS 2:215) dan (6)di jalan Allah (al Hadid: 10)
Ketiga: Perintah sadaqah dalam Al Qur'an dan al Hadis dapat dilihat dalam QS At Taubah: 103: Ambillah sadaqah dari sebagian harta mereka, dengan sadaqah itu kamu membersihkan dan menyuburkan. Sadaqah itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sadaqah itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta bendanya.
Ungkapan ambilah sadaqah dari harta mereka adalah perintah Allah secara jelas. Artinya sadaqah itu perintah-Nya bagi yang mampu atau punya kelebihan. Sedangkan sadaqah dalam QS At Taubah: 60: untuk (1)fakir (2=271); (2)miskin; (3)pengurus sadaqah; (4)muallaf; (budak; (6) orang berhutang; (7) jalan Allah; & (8)ibnu sabil.
Sedangkan menurut hadis, sadaqah diberikan kepada (1)dirinya sendiri jika fakir; (2)keluarganya sendiri; (3)kerabatnya; (4)kepada siapa saja yang dikehendaki (yang lebih dekat) (HR ahmad dan muslim); (5)istrinya/ suaminya; (6)anakmu; (7)pembantunya; (8)orang yang menjadi tanggungannya; (HR abu dawud); (9)keluarga yang menyembunyikan permusuhan kepada kita (HR Tabrani dan Hakim); (10)pencuri; (11)wanita pezina; (12)orang kaya; (HR ahmad; bukhori; muslim); (13)anaknya sendiri (HR Bukhori dan ahmad).
Dari penjelasan di atas, perintah infaq dan sadaqah itu sama sumbernya sebagaimana perintah zakat yaitu Al Qur'an alias perintah-Nya. Orang beriman tentu akan mendengar dan taat ketika diperintah oleh-Nya. Sekarang bagaimana dengan kita apakah kita sudah berinfaq, sadaqah dan zakat? Apakah kita sudah selalu jalankan tiap perintah-Nya sebagai wujud ketaatan kita hanya kepada Allah swt?
Bersama PERWIRA JOGJA (pesantren wirausaha ALMAUN jogja), mari kita berdayakan sesama berbasis zakat infaq dan sadaqah dengan modal kejujuran (dapat dipercaya) dan modal otak dan otot (dapat bekerja). Semoga. amin. Editor: Drs. H. Jumarodin. CP telpon/ sms/ wa ke: 085743141067
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment