Sunday, July 17, 2011

Zakat Infaq dan Sadaqah (ZIS)

Infaq dan sadaqah wajibkah sebagaimana zakat?

Editor: Ust. Drs. Jumarudin
Sumber: dari berbagai artikel kumpulan editor

Kajian kali ini tentang zakat, infaq dan sadaqah (ZIS). Apakah infaq dan sadaqah itu wajib hukumnya sebagaimana zakat? Apakah ZIS itu dapat disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi umat? Kenapa ZIS sudah dikelola masih ada orang miskin dan kurang trampil? Nah, terkait dengan perintah ZIS di dalam Al Qur'an bagi orang yg beriman, antara lain perintah zakat (QS Al Baqarah: 110), infaq (QS Al Baqarah: 267), dan perintah sadaqah (QS At Taubah: 103).

Sedangkan QS 2: 110 dan QS 41: 6-7 menyatakan secara jelas yaitu bayarlah zakat. Artinya siapa saja yang membayar, berpahalalah dan siapa yang mengingkari, diancam siksa seperti siksaan pada kaum musyrikin

Bahkan di kitab fikih dikatakan bahwa harta seperti emas yang telah mencapai satu nishab harus dizakati manakala telah mencapai satu haul (setahun). Satu nishab dan setahun merupakan dua syarat zakat yang telah disepakati oleh para ulama fikih. Namun perlu diketahui bahwa tidak didapati hadis saheh yang menerangkan nishab emas seperti 20 misqal (demikian pernyataan an-nawawy yang dikutip oleh Hasbi Ashshiddiqy dalam bukunya Pedoman Zakat, 1991, hal.95). Begitu juga tentang batasan haul (setahun) juga tidak didapati hadis saheh (Wahbah al-Zuhaily, Fiqh Al Islami, juz 2, hal.744).

Kepada siapa zakat itu diberikan? Al Qur'an tidak menjelaskan kepada siapa zakat diberikan. Berbeda dengan infaq dan sadaqah. Dengan zakat, harta yang dizakati menjadi bersih, bertambah dan tumbuh subur. Dengan zakat, masih ada kemungkinan peredaran harta tidak merata. Karena itu, masih diperlukan media lain untuk pemerataan harta tanpa harus rugikan orang kaya, yaitu infaq dan sadaqah
Jika kaidah asal mula pada perintah Allah swt menunjukkan wajib dipakai pada ayat zakat (Al Baqarah: 110), ayat infaq (Al Baqarah: 267), dan ayat sadaqah (At Taubah: 103), maka bayar zakat, infaq dan sadaqah adalah wajib karena ketiganya diperintahkan secara jelas oleh Allah swt.

Ayat lain tentang zakat, seperti Al A'raf: 156; Al Kahfi: 81; Maryam: 13; 31; Al Anbiya: 73; Al Mukminun: 4; An Naml: 3; Ar Rum: 39), Al Baqarah: 43; 83; 110; An Nisa: 77; Al Mujadilah: 13; An Nuur: 56).

Sedangkan perintah infaq dalam Al Qur'an juga sama tegasnya dengan perintah zakat karena ada pahala bagi yang melakukan dan ada ancaman bagi orang yang tidak berinfaq. Hal ini ada di dalam QS al Baqarah: 267: Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infaqkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.

Apa yang kalian usahakan adalah hasil atau upah kerja. Kerja seperti karyawan, guru, dosen, manajer, tani, ternak, dagang dan lainnya yang menghasilkan upah/ gaji/ laba sebagai haknya. Hasil dapat sedikit atau banyak, mencukupi atau kurang dan selalu dipandang relatif. Kalau ukurannya pemenuhan hajat pokok (makan minum tempat tinggal) sudah terpenuhi, maka wajib infaq. Sebab perintahnya disebutkan terkait dengan rizki secara umum. Lihat QS Al Baqarah: 254 yang intinya orang yang beriman agar membelanjakan/ infaqkan (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Allah berikan sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim.
Sebagian rizki itu diperintahkan Allah untuk diinfaqkan. Kalau infaq bukan suatu keharusan, maka Allah tidak menegur orang yang tidak berinfaq. Lihat QS. Al Hadid: 10: Dan Mengapa kamu tidak mau infaqkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? tidak sama di antara kamu orang yang menginfaqkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menginfaqkan (hartanya) dan berperang sesudah itu.

Bahkan di ayat lain, infaq dapat dijadikan sarana sebagai alat untuk mengundang datangnya rizki yang lebih banyak lagi (Lihat QS Al Baqarah: 261). Makna menginfaqkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, dakwah ekonomi & kesehatan; pembangunan sekolah, rumah sakit, usaha penelitian, dll.
Kemudian di ayat lain infaq itu besar pahalanya (Lihat QS Al hadid: 7). Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Karena hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah swt. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu manusia tidak boleh kikir dan boros dalam belanjakan harta.

Sedangkan ancaman terhadap orang yang tidak mau infaq disebutkan juga oleh Allah dalam QS At Taubah: 34: dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfaqkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa

Melihat kaidah dan beberapa ayat di atas kita jadi tahu bahwa infaq itu perintah Nya bagi yang mampu seperti perintah zakat bagi orang yang punya kelebihan (senishab dan jika kurang dari senishab tidak wajib zakat tapi boleh infaq dan sadaqah). Bahkan jika kita cermati perintah infaq itu lebih berat daripada zakat karena infaq diperintahkan kepada orang beriman saat mereka dalam keadaan lapang atau sempit (lht Ali Imran:133-134)

Kalau infaq hanya dalam keadaan lebih, maka pernyataan infaq dalam keadaan lapang atau sempit tidak akan muncul dalam ayat 133-134 surat Ali Imran. Adapun kepada siapa infaq diberikan, Allah menjelaskan kepada: (1)Bpk Ibu; (2)kerabat; (3)anak yatim; (4)orang miskin; (5)ibnu sabil (QS 2:215) dan (6)di jalan Allah (al Hadid: 10)

Ayat lain tentang infaq dalam bentuk perintah, pernyataan dan teguran, seperti: al hadid: 7; 10; al anfal: 3; 36; 60; 63; al baqarah: 3; 195; 219; 215; 254; 261; 262; 264; 265; 267; 270; 272; 273; 274; saba: 39; ar ra'du: 22; an Nisa: 34; 38; 39; al furqan: 67; ali imran: 17; 92; Muhammad: 38; al Munafiqun: 7; 10; at Taubah: 34; 53; 54; 91; 92; 98; 99; 121; an Nahl: 75; dll

Akhirnya perintah sadaqah dalam Al Qur'an dan al Hadis dapat dilihat dalam QS At Taubah: 103: Ambillah sadaqah dari sebagian harta mereka, dengan sadaqah itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan bacalah shalawat untuk mereka. [658] Maksudnya: sadaqah itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda [659] Maksudnya: sadaqah itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta bendanya.
Ungkapan ambilah sadaqah dari harta mereka adalah perintah Allah secara jelas. Artinya sadaqah itu perintahNya bagi yang mampu atau punya kelebihan. Sedangkan sadaqah dalam QS At Taubah: 60: untuk (1)fakir (2=271); (2)miskin; (3)pengurus sadaqah; (4)muallaf; (budak; (6) orang berhutang; (7) jalan Allah; & (8)ibnu sabil.
Sedangkan menurut hadis, sadaqah diberikan kepada (1)dirinya sendiri jika fakir; (2)keluarganya sendiri; (3)kerabatnya; (4)kepada siapa saja yang dikehendaki (yang lebih dekat) (HR ahmad dan muslim); (5)istrinya/ suaminya; (6)anakmu; (7)pembantunya; (8)orang yang menjadi tanggungannya; (HR abu dawud); (9)keluarga yang menyembunyikan permusuhan kepada kita (HR Tabrani dan Hakim); (10)pencuri; (11)wanita pezina; (12)orang kaya; (HR ahmad; bukhori; muslim); (13)anaknya sendiri (HR Bukhori dan ahmad).

Sekarang makin jelas kajian kita ternyata perintah infaq dan sadaqah itu sama sumbernya sebagaimana perintah zakat yaitu dari Al Qur'an alias perintahNya. Orang beriman tentu akan mendengar dan taat ketika diperintah oleh Allah swt. Sekarang bagaimana dengan kita apakah kita sudah berinfaq, sadaqah dan zakat? Semoga kita dimudahkan oleh Allah swt untuk melakukan tiap perintahNya sebagai wujud ketaatan kita hanya kepada Allah swt.

Kepada siapa infaq dan sadaqah diberikan sudah dijelaskan di atas. Bersama LDPQ Jogja, mari kita saling kerja sama untuk memberdayakan kita; keluarga kita; teman kita dengan modal kejujuran (dapat dipercaya) dan modal otak dan otot (dapat bekerja).

Kalau aktivis TKA TPA ada yang mengelola Lumbung Zakat di Sleman dan Pesantren Wirausaha di Jogja, kenapa kita tidak silaturahim dan kerja sama dengan mereka? Semoga kita dimudahkan untuk berzakat, infaq dan bersadaqah dan disalurkan terutama untuk pemberdayaan ekonomi jamaah masjid dan keluarga besar aktivis TKA TPA se DIY dan sekitarnya agar keluarganya kuat imannya dan kuat kesejahteraannya (lihat QS An Nisa: 9). Amin. (18 Juli 2011)

No comments:

Post a Comment